Hasan Al Hakiki
Hasan Al Hakiki
  • Sep 26, 2021
  • 3240

BBM Tak Lagi Dijual Bebas, Pengecer Meradang

BBM Tak Lagi Dijual Bebas, Pengecer Meradang
Demontrasi Pengecer BBM di Kecamatan Gayam Sumenep

SUMENEP - Kebijakan yang disepakati oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Gayam bersama dengan lintas organisasi se-Kecamatan Gayam pada Tanggal 20 September 2021, membuat pengecer kebingungan untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium.

Pasalnya, pihak SPBU yang berada di Dusun Banasem Desa Gayam Kecamatan Gayam Sumenep (Pulau Sapudi),   tidak lagi menjual BBM jenis premium ke pihak tengkulak termasuk juga ke pihak pengecer.

Infromasi yang dihimpun oleh awak media, pihak pengelola SPBU Kompak saat ini, menjalankan regulasi dengan  hanya menjual BBM jenis peremium  kepada pengendara roda dua, roda tiga dan roda empat,   terkecuali pengecer yang sudah memiliki ijin dan rekomendasi dari pihak terkait.

Kendati begitu, berbuntut pada unjuk rasa yang dilakukan oleh para pedagang eceran dari setiap desa  yang ada di Kecamatan Gayam.

Ada sekitar 50 pedagang eceran yang melabrak Kantor Kecamatan Gayam untuk meminta pertanggung jawaban dari hasil kesepakatan rapat sebelumnya, Kamis, (23/09/2021).

Unjuk rasa tersebut dimulai dari Kantor Kecamatan Gayam,   kemudian dilanjutkan pada titik kedua yaitu di lokasi POM bensin.

Menurut salah satu pengecer yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa, dirinya merasa dirugikan, karena saat ini pihaknya tidak lagi bisa menjual BBM eceran di desanya.

"Nyaman se semma' ke POM,   beremma mon se jeuh, masak sepeda motorra etontona mon tadek bensinna, (enak yang dekat sama POM, bagaimana kalau jauh, masak sepedanya mau didorong kalau kehabisan bensin), " ujarnya dalam Bahasa Madura.

Dia menilai,   hal itu perlu adanya kebijakan yang bisa dirasakan oleh masyarakat terutama masyarakat yang jauh dari lokasi SPBU. Sebab kata dia, jika kejadian ini terus berlanjut, maka sebagian masyarakat di Kecamatan Gayam tertindas.

"Masak ketika mau pergi ke sekolah atau lainnya, kemudian kehabisan bensin dirumah, kita mau pakai air kencing untuk jalan ke POM, " tukas pria asal Desa Gendang Timur itu.

Tidak hanya itu, bahkan pada saat suasana dilapangan memanas, salah satu peserta unjuk rasa yang tidak diketahui identitasnya,   berteriak meminta pertanggung jawaban beberapa ormas yang yang ikut menyepakati dalam berita acara.

"Tolong ormas - ormas yang tanda tangan didalam berita acara itu datang kesini, sudah tau keadaannya begini masyarakat yang jadi korban, " tudingnya.

Pada saat awak media melakukan klarifikasi pada Pemerintah Kecamatan, Mewakili Camat Gayam,   Sekretaris Kecamatan (Sekcam) H Hedi Risman mengatakan, bahwa pihaknya masih belum bisa mengambil kebijakan, sebab kata dia, dihawatirkan jika mengambil kebijakan yang sudah disepakati  takutnya  melanggar ketentuan hukum yang ada.

"Jadi ini pihak SPBU seperti makan simalakama, mau menolong masyarakat tapi malah melanggar hukum, misalnya dilaporkan oleh orang-orang tertentu, kan takut juga pada akhirnya, " ungkapnya.

Disinggung prihal pengelola SPBU akan menjalankan aturan yang ada, pihaknya yang juga dianggap ikut meneken kesepakatan bersama tersebut, menilaibsah - sah saja,   karena menurutnya, itu hak pengelola SPBU jika menjalankan sesuai regulasi.

"Mereka yang audensi kan menyampaikan aspirasi, kami menfasilitasi, dan kami tidak bisa menentukan kebijakan itu sendiri, makanya kami juga mencoba cari solusi,   karena kami juga tidak mau melanggar aturan, " imbuhnya.

Lebih lanjut, dia mengaku bahwa pihaknya akan menyurati perihal kasuistik BBM  Kepada Bupati Sumenep, sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan pedagang eceran.

"Kita tunggu saja, nanti akan ada sosialisasi dari pemkab dan kami sudah menfasilitasi untuk komunikasi dengan Kabag Hukum Sumenep, " jelasnya.

Ditanyakan perihal sikap Forpimka, sampai saat ini pihak Kecamatan belum bisa mengambil kebijakan.

Ditempat lain, pada saat merespon peserta unjuk rasa di depan SPBU Kompak,   Kapolsek Sapudi,   Iptu Rusdi menyampaikan,   bahwa sebenarnya penjualan di POM itu tidak diperbolehkan mengeluarkan derigen kepada pengecer,   kecuali ada rekom dari Kecamatan tentang berapa besaran kebutuhan tersebut.

"Jangan terlalu menuntut, aturan juga harus kita pakai, " ujarnya kepada peserta unjuk rasa.

Tidak hanya itu, Dia juga merespon terkait hasil kesepakatan bersama pada saat audensi di pendopo kecamatan pada hari minggu malam senin yang lalu.

Menurut dia,   hasil kesepakatan tersebut masih dipertimbangkan,   karena menurutnya yang mengeluarkan aturan hanya dari Pemerintah Daerah (Pemda).

"Kalau saya pak,   pengawasan saya hanya sebatas jika ada pelanggaran, terkait kebijakan seperti ini bukan kewenangan saya,   kalau semisal ada pelanggaran yah kami tindak, " pungkasnya.

Diketahui, akibat BBM tak lagi dijual ke pedagang eceran, harga BBM di toko-toko kecil wilayah  Kecamatan Gayam saat ini masih berada di kisaran harga 11.000 - 12.000 Rupiah.

Hal itu diduga kuat karena beberapa toko mendatangkan sendiri dari pengusaha diluar Kecamatan Gayam. (Qq)

Bagikan :

Berita terkait

MENU